artikel

FROFILE
 
ANDIS
"ANDI SYAHARUDDIN"
MEMBER ID: EXE000031 
NO TELP1: 085399525321
NO TELP2: 087740628321
NO TELP3: 0411-3491321
PIN BB:         330D8882
JAWARA TEAM
TEMUI KAMI DI FACEBOOK

BANK JAWARA TEAM 
Bank Mandiri
No.Rek: 1520012734675
An. ANDI SYAHARUDDIN K


Bank BCA
No.Rek: 1102221499
An. ANDI SYAHARUDDIN K


Bank BNI
No.Rek: 0126095990
An. ANDI SYAHARUDDIN K

Bank BSM
 
No.Rek: 7044082181
An. ANDI SYAHARUDDIN K

Bank Muamalat
No.Rek: 8200001926
An. ANDI SYAHARUDDIN K

Bank BRI Simpedes
No.Rek: 381901018569535
An. ANDI SYAHARUDDIN K
CARA KONFIRMASI
 D'Exc # Member ID# Nama#
Jumlah transfer + 3 digit terakhir HP anda
# Bank Tujuan # Tgl Transfer

Contoh :
D'Exc # EXE000031 # Charles #
2.500.234 # BCA # 15 jan 2013


ORDER BLOG SUPPORT
Admin Blog Support:
SMS/CALL:
081937110294
Temukan di FB Ismail Rauf
TRAFFIC BLOG

ARTIKEL & FATWA MUI
D' Excutive Class


Apa Itu MLM ?
MLM ialah singkatan dari Multi Level Marketing. Istilah ini merujuk kepada sebuah sistem bisnis, dimana pemasaran produk atau jasa dilakukan oleh individu yang independen (artinya tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan pengelola bisnisnya).
Individu ini lalu membentuk sebuah jaringan kerja untuk memasarkan produk atau jasa.
Dari hasil penjualan pribadi dan jaringannya, setiap bulan, bahkan setiap hari seperti perusahaan www.d-executiveclass.com akan memperhitungkan bonus atau komisi sebagai hasil usahanya yang ditransfer setiap hari ke setiap rekening bank milik masing-masing individu.

Karena MLM dijalankan menggunakan mekanisme pemasaran di jaringan dimana setiap user/pengguna produk akan terlibat dalam hal promosi, bintang iklan dan pemasar, maka MLM disebut juga dengan Network Marketing.
Para pelaku MLM disebut Networker. Jadi, kita sebagai distributor MLM www.d-executiveclass.com adalah Networker yang menjalankan Network Marketing melalui perusahaan MLM www.d-executiveclass.com.

MENGAPA DISEBUT MITRA USAHA ?
Artinya, walaupun seseorang yang bergabung dengan www.d-executiveclass.com Indonesia tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan, namun, distributor www.d-executiveclass.com ialah mitra perusahaan yang satu sama lain (dengan www.d-executiveclass.com) telah saling bahu-membahu memasarkan produk-produk www.d-executiveclass.com

APAKAH JARINGAN KERJA DISEBUT DIATAS YANG DIMAKSUD DENGAN MULTI LEVEL ?
Sangat tepat. Secara harfiah, Multi Level Marketing berarti pemasaran banyak tingkat.
Namun, terkadang MLM disebut juga sebagai Network Marketing (pemasaran secara jaringan). Artinya, sama saja, yaitu pemasaran produk atau jasa oleh seseorang atau sekelompok orang independen yang membentuk jaringan kerja secara bertingkat.

SPONSOR, UPLINE DAN DOWNLINE, APA MAKSUDNYA ?
SPONSOR ialah orang yang mengajak dan mendaftarkan seseorang (misalnya, Anda) menjadi anggota atau distributor sebuah perusahaan MLM. UPLINE dimana dalam struktur jaringan adalah orang yang ada tepat diatas Anda boleh jadi Anda di Ajak oleh B tetapi si B meletakan Anda dibawah si X maka si X itu adakah UPLINE Anda dan si B adalah Sponsor Anda, lalu downline (dalam hal ini, Anda) ialah orang yang diajak. Ketika Anda menjadi distributor aktif dan mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula, maka Anda segera disebut sebagai sponsor/upline dari orang (downline) yang Anda ajak.

MENGAPA ORANG MAU MENJADI DISTRIBUTOR MLM ? 
Jawabannya beragam. Setiap orang akan mempunyai jawaban yang berbeda, walaupun pada sebagian orang mungkin jawabannya sama.
Ada yang dengan alasan tidak ada pekerjaan lain atau tidak ada usaha lain yang bisa dikerjakan
Ada yang mau menjadi distributor MLM setelah melihat faktor keuntungan finansial dan materi yang mungkin diraihnya sebagai distributor sukses.
Ada yang tertarik karena penghasilan sekarang tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga ikut MLM karena ingin memiliki penghasilan tambahan (karena waktu di MLM sangat flexible Anda lah yang mengatur) di samping itu juga modal di MLM relatif kecil sementara keuntungan didapat bisa besar.
Ada yang tertarik karena manfaat produk-produk yang dipasarkan sebuah perusahaan MLM, di mana sebagai anggota, dia bisa memperoleh potongan harga.
Ada yang tertarik joint MLM karena alasan butuh produk, karena diluar produk tersebut tidak ada dipasaran
Ada yang tertarik karena kesempatan pengembangan kepribadian dan pengetuhuan yang ditawarkan bisnis ini. Karena, untuk menjadi pemasar produk dan pembentuk jaringan yang sukses, seorang distributor harus diterima oleh pihak mana pun yang ingin ditemuinya
Ada juga yang menaruh harapan di MLM dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, hanya di MLM lah semua impiannya akan dapat diwujudkan
Ada pula karena faktor sosialnya, dimana sebagai anggota dia memperoleh sosialisasi pergaulan dan jaringan.

TREALSI YANG LUAS
Ada orang joint di MLM karena bisa pensiun dini dan memiliki royalti yang dapat diwariskan sampai keturunan tak terbatas.
Dan, ini yang menarik, ada pula karena faktor karir. Sebab, usaha MLM www.d-executiveclass.com bukan sekadar bisnis yang menghitung keuntungan dari waktu ke waktu, melainkan juga memiliki penjenjangan karir, di mana setiap kali tercapai kriteria prestasi atau pencapaian tertentu, seorang distributor berhak naik posisi ke tingkat lebih tinggi, yang memungkinkannya meraih berbagai fasilitas bonus dan komisi yang lebih menarik daripada posisi sebelumnya.
Alhasil MLM bukanlah bisnis main-main keberadaannya sangat dibutuhkan banyak orang dan kalangan !!

SULITKAH MENJADI MEMBER MLM SUKSES ??
Ini merupakan pertanyaan klasik yang sering ditemui distributor MLM. Jawabannya sederhana saja: dimana ada kemauan, disitu ada jalan. Jadi, susah atau tidaknya, tergantung pada diri orang yang melaksanakannya. Kalau kemauannya kuat, maka apa yang diidamkannya akan mudah dicapai.
Namun kendati demikian system plan yang dirancang pun harus mudah dipahami dan dijalankan, karena tidak sedikit orang gagal karena system plannya banyak sekali jebakan dan ranjau, tapi tidak dengan Plan www.d-executiveclass.com tentunya !
Namun, karena jenis usaha ini terbuka bagi setiap orang yang mau menjalankannya, banyak pula mantan pengusaha, eksekutif, manager, dan pegawai swasta dan pemerintah, yang sukses diwww.d-executiveclass.com. Kuncinya satu saja: mau sukses atau tidak.
BETUL BEGITU ? TIDAK PUNYA MODAL USAHA JUGA BISA SUKSES ?
Sebenarnya tidak punya modal bukanlah halangan untuk sukses. Ini tidak hanya terjadi di usaha MLM. Pada jenis usaha biasa pun juga bisa. Kuncinya seperti yang sudah disebutkan diatas: mau sukses atau tidak? Untuk usaha www.d-executiveclass.com yang dibutuhkan, jika pun ada secara materi, hanyalah cukup belanja 1 x saja sudah terdaftar menjadi Distributor dan langsung bisa jalankan hak bisnisnya. Jika ingin sukses, pasti Anda akan belajar dari orang-orang yang telah lebih dulu sukses dan berusaha mengikuti jejaknya. 

BAGAIMANA CARA BERGABUNG DI D -EXECUTIVE CLASS ?

MUDAH, 
HUB. ANDIS 
085 399 525 321 (AS)
087 740 628 321 (XL)
0411 - 3491 321 (flexi)

JUMLAH MEMBER YANG BERGABUNG HANYA DALAM 4 BULAN +/- SUDAH HAMPIR 7.000-an 
*SEGERA AMBIL TINDAKAN SEKARANG DAN AJAK TEMAN ANDA !!!
*JANGAN SAMPAI TEMAN ANDA YANG MENGAJAK ANDA !!!
ATAU
*TEMAN ANDA YANG BERGABUNG DENGAN ORANG LAIN !!!!


FATWA MUI TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG (MLM)

Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut kami,konsep ini berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.
Terimakasih
Ttd,
Manajemen
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM

بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:
1). Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:

A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.

B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)
Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :

a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.

b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.

c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).

Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.

2). Prinsip Mu'amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.

Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);
2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).

3). Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.

4). Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.

5). Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. "
Q.S. al-Nisa : 29.

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.

ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.

إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.

كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.

B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.


إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.

عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "
"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.

Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.
وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.

“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.

"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.

Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.

"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.

C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "

الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "

MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :

Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.

Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.

Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa

Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary
3. Shahih Muslim
4. Riyadlus Shalihiin : 547-548
5. Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201
6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh
7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir
8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.